pedoman kerja direksi
Pembentukan Direksi dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik.
Keanggotaan Direksi
Direksi Perseroan beranggotakan tiga orang, yaitu: satu Direktur Utama, dan dua Direktur. Susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Iwan Tirtha – Direktur Utama
Teddy Gusnaidi – Direktur
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi :
Berdasarkan POJK No. 33/2014, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab Direksi:
Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Rapat Direksi
Direksi Perseroan diwajibkan untuk mengadakan rapat direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan
Prosedur Penetapan Remunerasi Direksi
Adapun prosedur penetapan dan besaran remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris yaitu Dewan Komisaris melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan dihadiri mayoritas dari jumlah anggota Dewan Komisaris dan salah satu dari anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen. Hasil dari rapat Dewan Komisaris mengenai remunerasi tersebut dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan oleh Perseroan.