pedoman kerja dewan komisaris
Pembentukan Dewan Komisaris dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Keanggotaan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan 3 orang, yaitu: satu Komisaris Utama, satu Komisaris, dan satu Komisaris Independen.
Susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Tati Oetojo – Komisaris Utama
Buddy Tirtha – Komisaris
Himawan Gunadi – Komisaris Independen
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Pelaksanaan tugas dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Dewan Komisaris adalah:
Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat atau arahan kepada Direksi.
Dewan Komisaris melakukan rapat untuk pembentukan komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Rapat Dewan Komisaris
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat dewan komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris.
Remunerasi Dewan Komisaris
Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi Dewan Komisaris, sesuai dengan POJK No. 34/ 2014 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya;
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik;
Target kinerja atau kinerja masing – masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.