Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Pembentukan Dewan Komisaris dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Keanggotaan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan 3 orang, yaitu: satu Komisaris Utama, satu Komisaris, dan satu Komisaris Independen., susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
- Tati Oetojo – Komisaris Utama
- Buddy Tirtha – Komisaris
- Samsul Hidayat – Komisaris Independen
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Pelaksanaan tugas dalam 1 (satu) tahun terakhir dari dewan Komisaris adalah:
- Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat atau arahan kepada Direksi.
- Dewan Komisaris melakukan rapat untuk pembentukan komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Rapat Dewan Komisaris
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat dewan komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris.
Remunerasi Dewan Komisaris
Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi Dewan Komisaris, sesuai dengan POJK No. 34/ 2014 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya;
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik;
- Target kinerja atau kinerja masing – masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.