Kode etik
Kode Etik yang berlaku di Perseroan saat ini adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perusahaan, yang harus ditandatangani setiap karyawan saat bergabung dengan Perseroan.
Pokok-Pokok Kode Etik
Kode Etik dalam Peraturan Perusahaan Pasal 8–15 mengatur antara lain:
- Hak Karyawan
- Kewajiban Karyawan
- Tata Tertib Kerja
- Rahasia Jabatan
- Penggunaan Milik Perseroan
- Larangan Menerima Pemberian
Sosialisasi Kode Etik
Sosialisasi Kode Etik Perseroan dilakukan secara langsung pada saat proses penerimaan karyawan, yakni saat penandatanganan kontrak kerja oleh karyawan.
Pemberlakuan Kode Etik
Kode Etik Perseroan, sebagaimana dijelaskan di atas, berlaku untuk seluruh karyawan Perseroan, termasuk seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi.