Corporate secretary
Corporate Secretary adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris. Sekretaris perusahaan memiliki tanggung jawab utama untuk menjadi penghubung antara Perseroan dengan pemangku kepentingan eksternal, terutama regulator, pemegang saham, dan masyarakat luas dengan senantiasa mematuhi peraturan dan perundang-perundangan yang terkait. Fungsi Corporate Secretary telah dibentuk berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Pembentukan fungsi Corporate Secretary di Perseroan berdasarkan pada Surat Keputusan Direksi No. SIA-16/02/2020 tanggal 21 Februari 2020, yang menunjuk Teddy Gusnaidi, Direktur Perseroan, untuk merangkap jabatan sebagai Sekretaris Perusahaan.
Tugas dan tanggung jawab Corporate Secretary
Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan–ketentuan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dan sesuai dengan norma-norma corporate governance secara umum.
Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
Sebagai penghubung antara dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, stakeholder, dan masyarakat;
Memelihara hubungan yang baik antara Perseroan dengan media masa
Memberikan pelayanan kepada masyarakat (pemodal) atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan dengan kondisi Perseroan;
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan Perseroan tersebut di atas antara lain Laporan Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham, Keterbukaan Informasi, dan lain-lain sebagainya
Mempersiapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perseroan
Menjaga dan mempersiapkan dokumentasi Perseroan, termasuk notulen dari Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris serta hal-hal terkait.